Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang ke Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

KPK mendalami aliran uang yang diterima para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang ke Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mendalami aliran uang yang diterima para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Untuk mendalami hal itu, penyidik KPK telah memeriksa delapan saksi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (21/7/2023).

Delapan saksi dimaksud antara lain, La Ode Anwar Agigi, ASN/Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Muna; Aswin, ASN/Kepala Bidang Pengembangan Kawasan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna; Mardiana, PNS/Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan; dan La Ode Muhammad Rusdin Jaya, PNS.

Kemudian, La Ode Abdul Meteor, wiraswasta; Sugito Rolis, sopir; La Ode Gafar Zulkaidah, wiraswasta/Direktur CV Farid Pratama; dan Amrullah alias H. Bondet, wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan dana PEN yang dibagikan ke beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Muna dan dugaan adanya aliran uang pada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pencairan dana PEN dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/7/2023).

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK Tunggu Salinan Putusan Perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Pengajuan Kasasi ke MA

BERITA TERKAIT

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.

Baca juga: KPK Beri Penguatan Integritas kepada Jajaran Kemenag

KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.

Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas