Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna: KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menkumham Yasonna: KUHP Atur Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Dokumentasi Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Seminar Nasional Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (24/7/2023). 

"Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Hukum ini lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa," jelas Yasonna.

Oleh karena itu, lanjut dia, hukum yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, ideal, serta cita-cita setiap anggota masyarakat. 

Selanjutnya norma hukum yang hidup di tengah masyarakat juga bagian dari pembentukan hukum.

"Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan," ujarnya.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy usai Seminar Nasional di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. 

Berita Rekomendasi

Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas