Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Telah Temui Kapolri Hingga Menteri Keuangan
Mahfud mengatakan tim terus bekerja selama 1,5 bulan dengan aktif berdiskusi secara luring maupun daring.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah menemui sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum hingga menteri terkait untuk melakukan pendalaman.
Mahfud mengatakan tim terus bekerja selama 1,5 bulan dengan aktif berdiskusi secara luring maupun daring.
Selain melakukan kajian, tim yang terdiri atas empa kelompok kerja (pokja) tersebut juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman.
Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang dipimpin Prof Harkristuti, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam yang diketuai Prof Hariadi, Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Prof Susi, dan Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Yunus Husein, kata Mahfud, telah menemui sejumlah pihak.
Mereka, kata Mahfud, bertemu antara lain dengan Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri KLHK, Menteri PAN RB, MK, MA, ESDM, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menkumham, dan lain-lain.
"Pertemuan dengan Kapolri (17/7) (sepekan lalu) misalnya, perwakilan tim membahas isu kamtibnas, penegakan hukum, pelayanan dan ijin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, sera dukungan IT penanganan perkara," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Senin (24/7/2023).
"Dengan Menteri Keuangan (21/7), perwakilan tim membahas beberapa aspek antara lain mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara," sambung dia.
Beberapa hari dan pekan ke depan, kata dia, tim akan melakukan penajaman.
"Termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar hasilnya bisa dimplementasikan," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023 menggelar rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Saat konferensi pers, Mahfud ditanya wartawan mengenai kriteria yang digunakannya dalam menunjuk anggota-anggota tim yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Jawaban pertama Mahfud adalah kredibilitas.
"Apa kriterianya? Kredibilitas. Orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu, orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, nggak ada cacatnya," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
"Saudara bisa cari, nama-nama ini bersih, memang sangat mumpuni integritasnya, dan kapabilitasnya," sambung dua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.