4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Selasa (25/7/2023).
Pantauan Tribunnews.com, empat dari lima saksi yang dijadwalkan diperiksa telah hadir di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
"Kami menghadirkan 4 saksi Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan.
Adapun keempat saksi yang telah hadir tersebut kemudian memperkenalkan diri satu persatu.
Di antara mereka, ada saksi Muhammad Feriandi Mirza, selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti.
Kemudian, saksi Arifin Saleh Lubis, selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo.
Baca juga: Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara
Diikuti, saksi Doddy Setiadi, selaku Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo dan Indra Apriadi, selaku Kasubdit atau Koordinator Monitoring dan evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo.
Keempat saksi kemudian disumpah untuk menyampaikan keterangannya secara jujur.
Selanjutnya, Hakim Ketua Fahzal Henri mempertanyakan kepada JPU mengenai saksi mana yang akan diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Sosok Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto, Terima Aliran Dana dari Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Yang mana dulu yang kita periksa?" tanya hakim.
JPU menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu, dimulai dari saksi dari BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
"Izin majelis satu-persatu, dimulai dari Feriandi Mirza," ucap JPU kepada majelis hakim.
Hakim Ketua Fahzal kemudian meminta saksi selain Muhammad Feriandi Mirza untuk keluar terlebih dahulu dari riang sidang.
"Tiga orang silakan di luar ruang sidang. Ngopi dulu, di luar ruang sidang," kata Hakim Ketua Fahzal.
Untuk informasi, dalam perkara ini ada enam terdakwa yang telah dijerat pasal korupsi, yaitu Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.