Alasan Bupati Indramayu Segel Tempat Penggergajian Kayu untuk Kapal Panji Gumilang
Tempat usaha penggergajian kayu milik Panji dilakukan lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Adapun lokasi galangan kapal berada di jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Bupati Indramayu Ungkap Syarat Agar Segel Galangan Kapal Ponpes Al-Zaytun Bisa Dibuka
Nina mengatakan, penyegelan segera mereka lakukan begitu mengetahui bahwa pembangunan dan operasional galangan kapal itu tak memiliki izin dari pemerintah.
"Iya (disegel) karena ada salah satu perizinan yang belum selesai," ujar Nina Agustina, Senin (19/6/2023).
Nina menegaskan, semua hal yang tidak ditempuh perizinannya akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Pihaknya juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut.
Baca juga: Holding Jasa Survei Dukung Pembangunan Kapal di Galangan ABS
"Semua pasti akan saya segel oleh saya kalau memang peraturan atau perizinannya tidak ditempuh. Semua diperlakukan sama," ujar Nina.
Pada Jumat (23/6/2023) lalu, karena mendengar desas-desus masih adanya aktivitas di tempat itu, maka Nina memerintahkan petugas Satpol PP Indramayu melakukan pengecekan lokasi.
Pengecekan ke lokasi galangan kapal untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Panji Gumilang tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.