Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bupati Indramayu Segel Tempat Penggergajian Kayu untuk Kapal Panji Gumilang

Tempat usaha penggergajian kayu milik Panji dilakukan lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Bupati Indramayu Segel Tempat Penggergajian Kayu untuk Kapal Panji Gumilang
Kompas.com
Kapal di galangan milik Panji Gumilang pemimpin Ponpes Al-Zaytun, tempat ini ditutup lantaran belum mengantongi izin lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu 

Adapun lokasi galangan kapal berada di jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Bupati Indramayu Ungkap Syarat Agar Segel Galangan Kapal Ponpes Al-Zaytun Bisa Dibuka

Nina mengatakan, penyegelan segera mereka lakukan begitu mengetahui bahwa pembangunan dan operasional galangan kapal itu tak memiliki izin dari pemerintah.

"Iya (disegel) karena ada salah satu perizinan yang belum selesai," ujar Nina Agustina, Senin (19/6/2023).

Nina menegaskan, semua hal yang tidak ditempuh perizinannya akan ditindak tegas oleh pemerintah.

Pihaknya juga tidak membeda-bedakan siapa pemilik usaha tersebut.

Bupati Indramayu Nina GAustina Menyegel Tempat Usaha Panji Gumilang
Bupati Indramayu Nina GAustina menyegel tempat penggergajian dan galangan kapal milik Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang

Baca juga: Holding Jasa Survei Dukung Pembangunan Kapal di Galangan ABS

"Semua pasti akan saya segel oleh saya kalau memang peraturan atau perizinannya tidak ditempuh. Semua diperlakukan sama," ujar Nina.

Pada Jumat (23/6/2023) lalu, karena mendengar desas-desus masih adanya aktivitas di tempat itu, maka Nina memerintahkan petugas Satpol PP Indramayu melakukan pengecekan lokasi.

Berita Rekomendasi

Pengecekan ke lokasi galangan kapal untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Panji Gumilang tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas