Kejagung Buka Suara soal Alasan Airlangga Baru Diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait alasan pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru dilakukan pada Senin (24/7/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 12 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).
Untuk Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lantas, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Kompas TV)
Berita Rekomendasi