Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat Basarnas: Jumlahnya akan Dikonfirmasi

Dia mengatakan para pihak yang ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat Basarnas: Jumlahnya akan Dikonfirmasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah uang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah uang dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).

Namun, Ali belum mengungkap jumlah duit yang disita.

Katanya, tim KPK masih mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak yang terjaring OTT.

"Iya ada (amankan uang, red). Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT KPK tersebut.

Dikatakan, OTT KPK kali ini digelar di Jakarta dan Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada tadi siang sekitar jam 14 hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Selasa (25/7/2023).

Dia mengatakan para pihak yang ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek.

"OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," katanya.

Saat ini para pihak yang ditangkap, termasuk pejabat Basarnas, sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah akan menyampaikan rilis resmi terkait OTT ini pada Rabu (26/7/2023) besok.

"Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam," imbuh Nurul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas