Menkominfo Budi Arie soal Situs Judi Online: Kita Menghadapi Hantu dan Raksasa
Menkominfo Budi Arie menganggap pihaknya tengah menghadapi hantu dan raksasa terkait upaya pemberantasan konten judi online.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihaknya mengibaratkan tengah menghadapi hantu dan raksasa besar dalam upaya pemberantasan judi online.
Budi mengatakan persamaan itu disampaikannya lantaran ketika Kominfo memblokir atau menutup situs judi online, maka setelahnya situs serupa akan muncul kembali.
"Kita tutup semua. Ini lawan hantu. Judi online itu lawan hantu. Hari ini mati, besok muncul lagi."
"Jadi tidak pernah berhenti karena kita tahu yang kita hadapi adalah raksasa dan hantu besar," katanya dalam program Ni Luh di Kompas TV yang dikutip Selasa (25/7/2023).
Budi pun menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas situs judi online.
"Kita usaha terus. Yang penting kan komitmen," tuturnya.
Baca juga: Ada 1.859 Akun Rekening Bank Digunakan untuk Judi Online
Sebelumnya, Budi mengungkapkan pihaknya telah memutus akses 846.047 konten judi online.
Bahkan, Budi menyebut dalam seminggu terakhir, Kominfo sudah memutus lebih dari 11 ribu konten judi online.
"Bahkan seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Budi mengungkapkan pihaknya juga menerima aduan berupa penyalahgunaan akun perbankan yang melanggar hukum termasuk digunakan untuk kebutuhan konten judi online.
Budi mengatakan, sepanjang Januari sampai 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," katanya.
Budi menjelaskan pemblokiran akses konten judi online merupakan hasil temuan tim pratoli siber Kominfo serta adanya aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.
Dirinya mengatakan hasil temuan tersebut dilanjutkan dengan verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan konten yang diadukan telah melangggar undang-undang.