Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), menolak membayar uang ganti kerugian atau restitusi yang dibebankan ke anaknya.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), menolak membayar uang ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya Crystalino David Ozora (17) hingga koma.
Angka restitusi yang harus dibayar Mario Dandy ini muncul berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa menyebut bahwa pihaknya telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.
Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu, yakni Jonathan Latumahina sebesar Rp 50 miliar.
Pernyataan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Abdanev.
Dalam permohonan restitusi yang diajukan Jonathan sebelumnya, terdapat lampiran identitas hingga kronologi David yang dibuatnya sendiri.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait 3 komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," jelas Abdanev.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, LPSK telah menuntut restitusi Rp 100 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.
Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya mengacu pada penderitaan yang dialami David.
Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.
Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Melli Sa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).
Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang, Rafael Alun Berharap Mario Dandy Dapat Kesempatan Kedua Perbaiki Diri