Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), menolak membayar uang ganti kerugian atau restitusi yang dibebankan ke anaknya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck/WARTAKOTALIVE Yulianto
(Kiri-kanan) Rafael Alun, David Ozora, dan Mario Dandy. 

Hal tersebut, disebabkan seluruh kekayaannya sudah dibekukkan oleh KPK karena kasus gratifikasi yang menyeretnya.

Maka dari itu, ia pun menyerahkan ganti rugi itu kepada sang anak, Mario Dandy.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.

Rafael Alun Mohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN -
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN - (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Meskipun mengaku tak bersedia membayar restitusi dan menyerahkan hal tersebut kepada Mario, Rafael Alun tetap memohon kepada Majelis Hakim agar anaknya tersebut diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Harapan Rafael Alun, kesempatan itu bisa dimanfaatkan Mario untuk menggapai cita-cita, impian, serta pendidikan.

Berita Rekomendasi

Rafael Alun pun berharap, Mario dapat mewujudkan cita-cita menjadi anak bangsa yang mengabdi kepada negara.

Kasus Mario tersebut, dikatakan Rafael Alun juga menjadi pukulan keras bagi keluarganya.

Berikut selengkapnya isi surat Rafael Alun:

Baca juga: Kondisi Terkini David Pasca Dianiaya Mario Dandy: Ada Perkataan Tidak Bagus Muncul Secara Spontan

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rafael.

"Anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.


"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambung dia.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," kata Rafael.

Tanggapan Ayah David Ozora

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas