Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdawaka Mario Dandy Satriyo (20), menolak membayar uang ganti kerugian atau restitusi yang dibebankan ke anaknya.
Editor: Wahyu Aji
Namun kemudian LPSK memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.
Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.
Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," kata Melli Sa.
Rafael Alun tolak tanggung restitusi Mario
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/7/2023), Rafael Alun menuliskan surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo.
Surat itu ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga alam persidangan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada beberapa poin yang dituliskan oleh Rafael Alun, salah satunya yakni terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.
Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengaku tidak bersedia membayar restitusi kepada keluarga David Ozora dan menyerahkan perkara tersebut kepada Mario.
"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."
"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.