Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Canda Hakim soal Hati Hello Kitty saat Tegur Intonasi Tinggi Johnny G Plate ketika Tanya Saksi

Hakim bercanda terkait hati hello kitty kepada Johnny G Plate lantaran intonasi suara yang meninggi saat bertanya kepada saksi sidang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Canda Hakim soal Hati Hello Kitty saat Tegur Intonasi Tinggi Johnny G Plate ketika Tanya Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim bercanda terkait hati hello kitty kepada Johnny G Plate lantaran intonasi suara yang meninggi saat bertanya kepada saksi sidang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain itu, ia kembali mengingatkan Johnny G Plate untuk menurunkan intonasi saat bertanya ke saksi.

"Barangkali intonasinya Pak, sama Pak kita orang Sumatra, orang Timur, sama intonasinya, jahat hatinya Hello Kitty," ujar hakim yang disambut peserta sidang.

Tak ketinggalan, Johnny pun turut tertawa.

Seperti diketahui, proyek BTS 4G ini diduga telah dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, telah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu:

- Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama, yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas