Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Ancaman Tembak oleh Pengawal Airlangga Hartarto
ancaman dari pengawal Airlangga Hartarto kepada wartawan sebagai tindakan yang menciderai kemerdekaan pers
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai bahwa ancaman dari pengawal Airlangga Hartarto kepada wartawan sebagai tindakan yang menciderai kemerdekaan pers.
Oleh sebab itu, KKJ mengecam tindakan tersebut.
"Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap mengecam ancaman tembak yang disampaikan orang yang diduga pengawal Airlangga terhadap jurnalis yang meliput," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, pengancaman terhadap jurnalis seperti itu bisa dijerat Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Selain mengecam tindakan tersebut, KKJ juga mendesak agar aparat penegak hukum menindak lanjutinya.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan," katanya.
KJI pun menegaskan bahwa kerja jurnalis dalam meliput dilindungi Undang-Undang Pers.
Seluruh pihak lun diharapkan dapat menjaga kemerdekaan pers berdasarkan undang-undang tersebut.
"Mengimbau semua pihak, untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, ancaman terhadap wartawan ini terlontar usai pemeriksaan Airlangga Hartarto selama 12 jam di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung.
Begitu pemeriksaan berakhir sekira pukul 21.00 WIB, dia memberikan sedikit keterangan di lobi Gedung Pidsus.
Tak ada sesi tanya-jawab bagi Airlangga saat itu, sehingga awak media mencoba mengejar untuk melontarkan pertanyaan-pertanyaan.
Belasan pengawal Airlangga pun langsung membentuk blokade saat dia menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam bernomor polisi B 2585 SJI.