KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum
Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebelumnya, Bagja sudah menyebut Silon masih menjadi kendala bagi mereka. Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Bagja, Senin (12/6/2023).
Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.
Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti.