Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum

Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum
Mario Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

Sebelumnya, Bagja sudah menyebut Silon masih menjadi kendala bagi mereka. Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Bagja, Senin (12/6/2023).

Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas