KPU Belum Bisa Bagi Data Bacaleg ke Bawaslu Karena Terkendala Instrumen Hukum
Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih belum bisa membuka akses informasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait data bakal calon anggota legislatif melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal ini, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena pihaknya masih terbatas oleh instrumen hukum yang mengatur.
Hasyim menegaskan, informasi bakal caleg ini nantinya pasti akan diungkapkan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
"KPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya kalau sudah pengumuman daftar calon sementara dan nanti setelah ada penetapan daftar calon tetap," kata Hasyim kepada awak media, Rabu (26/7/2023) di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Nah kalau sekarang ini, itu kan KPU juga terikat dengan berbagai macam instrumen hukum," sambungnya.
Adapun instrumen hukum yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan partai politik.
Maka KPU, kata Haysim, juga harus memegang apa yang menjadi kewenangannya.
Berita RekomendasiKPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya kalau sudah pengumuman daftar calon sementara dan nanti setelah ada penetapan daftar calon tetap
"Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadikan KPU harus hati-hati," tuturnya.
"Dokumen, informasi, data yang diserahkan kepada KPU. Termasuk data pemilih juga begitu," sambung.
Data pemilih ini, lanju Hasyim, bersumber dari Kemendagri dan Kemlu. Oleh karena itu data pemilih juga diberikan pada saatnya sebagaimana UU.
"Ketika DPS dan DPT by name, by address kepada para pihak, kepada Bawaslu, kepada parpol di semua tingkatan. Demikian juga data atau dokumen bakal calon juga begitu. Karena ada bagian-bagian tertentu yamg menjadi bagian dari keterbukaan perlindungan data pribadi," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah tiga kali menyurati KPU ihwal Silon tapi tak kunjung digubris.
"Dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.