Mau Pensiun, Ini Profil dan Biodata Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka KPK
Henri Alfiandi adalah seorang Purnawirawan TNI Angkatan Udara dengan jabatan Marsekal Madya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat
Penulis: Wahyu Aji
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.
Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu proyek yang jadi bahan bancakan adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.
Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469.
Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030 (Rp9,9 miliar).
Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022.
Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diduga ada pemberian fee 10 persen dalam proses pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut kepada pejabat Basarnas yang diamankan KPK.
Dalam kegiatan OTT ini turut pula ditemukan uang tunai yang disita. Namun, belum dirinci jumlahnya.
Saat ini, pejabat Basarnas, Anggota TNI AU Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, beserta sejumlah pihak yang terjaring operasi senyap itu masih menjalani pemeriksaan.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(tribunjateng/Tribunnews/Ilham) (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.