Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Gugat ke MK Soal Aturan Larangan Pengurus Partai Merangkap Anggota Parpol Lain

Permohonan ini diajukan oleh tiga orang: Muhammad Helmi Fahrozi seorang dosen, E. Ramos Patege seorang karyawan swasta, dan Leonardus O. Magai.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masyarakat Sipil Gugat ke MK Soal Aturan Larangan Pengurus Partai Merangkap Anggota Parpol Lain
net
Ilustrasi palu hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Kamis (27/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Kamis (27/7/2023).

Permohonan ini diajukan oleh tiga orang masyarakat sipil, yakni Muhammad Helmi Fahrozi seorang dosen, E. Ramos Patege seorang karyawan swasta, dan Leonardus O. Magai seorang mahasiswa.

Adapun dalam permohonan gugatan nomor 75/PUU-XXI/2023 ini, ketiga Pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, yang berbunyi 'Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain'.

"Dalam permohonannya, para Pemohon mengatakan, pasal a quo telah mengakibatkan kerugian konstitusional karena mengakibatkan hilangnya hak atas partisipasi politik dan kesetaraan kesempatan yang adil dalam partai politik," kata dikutip dari keterangan pers di situs resmi mkri.id, Kamis (27/7/2023).

Para Pemohon berpandangan, pasal a quo telah membiarkan proses pemilihan, regenerasi, dan penggantian ketua umum, pimpinan, dan pengurus partai politik hanya digantungkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik atau parpol (bukan norma hukum).

Sementara itu, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon menjelaskan, kerugian aktual yang mereka alami adalah kemustahilan untuk menjadi pengurus dan pimpinan parpol tertentu.

Berita Rekomendasi

"Dalam pandangan para Pemohon, pimpinan suatu parpol pada umumnya dijabat oleh orang yang sama selama puluhan tahun dan begitu juga dengan pengurus parpol yang memiliki kedekatan relasional dengan pimpinan parpol tersebut," tulis MK.

"Sehingga, para Pemohon meyakini, usaha apapun tidak mungkin mewujudkan keterlibatan mereka karena tidak memiliki kedekatan atau relasi dengan ketua umum atau pengurus parpol yang saat ini sedang menjabat," sambungnya.

Sehingga dalam petitum permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang masa jabatan pendiri dan pengurus partai politik ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam masa jabatan yang sama, baik secaa berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas