Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemendagri Sebut Banyak Kepala Daerah yang Belum Paham Kelembagaan Baznas

Banyaknya daerah yang dinilai belum memahami kelembagaan Baznas ditandai dengan masih kurangnya dukungan terhadap Baznas

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Sekjen Kemendagri Sebut Banyak Kepala Daerah yang Belum Paham Kelembagaan Baznas
ISTIMEWA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan banyak kepala daerah yang belum paham pengelolaan zakat lewat keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak kepala daerah yang belum paham pengelolaan zakat lewat keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada Pertemuan Pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan Baznas RI dalam Rangka Penguatan dan Dukungan Kepala Daerah dan APBD terhadap Pengelolaan Zakat Daerah. 

Baca juga: Baznas Bazis DKI Serahkan Bantuan Uang Tunai 100 Persen ke Penjual Sate Kakek Rayo

Banyaknya daerah yang dinilai belum memahami kelembagaan Baznas ditandai dengan masih kurangnya dukungan terhadap Baznas dalam pengalokasian anggaran. 

Dari permasalahan ini pihaknya di Kemendagri bersama Baznas bakal menggelar rapat koordinasi (Rakor) khusus bersama kepala daerah yang dinilai belum memahami keberadaan Baznas.

“Kita buat Rakor khusus untuk mengundang kepala daerah yang belum paham tentang Baznas ini dari pemetaan kita,” ujar Sekjen dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Suhajar berujar dukungan anggaran terhadap Baznas telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. 

Berita Rekomendasi

Dalam regulasi ini, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, Pemda juga perlu pula memperhatikan hal khusus lainnya. 

Suhajar mengatakan Pemda dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD 2023 untuk Baznas provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri 2023 Dibuka 3 Juli, Ini Syaratnya

Walaupun ada banyak daerah yang belum mengoptimalkan kelembagaan Baznas, Suhajar mengatakan ada pula daerah yang sudah memahami kelembagaan Baznas dan memberikan dukungan anggaran. 

Namun, semuanya akan diundang Kemendagri pada Rakor khusus untuk mensosialisasikan kelembagaan Baznas nantinya. 

“Yang belum menganggarkan kita undang semua, ada dua kemungkinan yang belum menganganggarkan, mungkin tidak ada duitnya atau belum paham,” jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas