Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Puspom TNI sebut KPK salahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
KPK Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi.
Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap)
4. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap)
5. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (penerima suap)
Peran Kabasarnas Henri Alfiandi
Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.