Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Dukung Pemberantasan Korupsi, Danpuspom Jamin Penyidikan Kabasarnas dan Koorsimnya Terbuka

Ia berharap KPK dapat menghormati ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit aktif TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TNI Dukung Pemberantasan Korupsi, Danpuspom Jamin Penyidikan Kabasarnas dan Koorsimnya Terbuka
YouTube Puspen TNI
TNI mengaku keberatan terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. 

Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer. 

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung Kresno.

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sikapi Statusnya Tersangka KPK: Saya Masih Militer Aktif

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas