Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Isyaratkan Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Pemeriksaan

penyidik disebut akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Isyaratkan Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Pemeriksaan
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jika kembali mangkir dari panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan tersebut apabila Panji kembali mangkir.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," tegas Djuhandani kepada wartawan dikutip, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Tak Hadir, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Diundur 3 Agustus Pekan Depan

Adapun terkait hal ini, penyidik disebut akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji terkait kasus penistaan agama pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Dijelaskan Djuhandani, dalam agenda itu Panji bakal dihadirkan masih sebagai saksi dalam kasus yang membelitnya tersebut.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai kasus itu Djuhandani menuturkan bahwa hingga kini total sudah ada tiga laporan polisi serta dua pengaduan masyarakat yang pihaknya terima.

Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan apabila Panji Gumilang telah selesai menjalani proses pemeriksaan.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," ucapnya.

Baca juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," sambungnya.

Panji Tak Hadiri Pemeriksaan

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.

"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas