Lini Masa OTT di Basarnas dan Jerat Kabasarnas jadi Tersangka, Berujung Mundurnya Dirdik KPK
Perjalanan OTT di Basarnas yang menjerat Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap dan berujung mundurnya Dirdik KPK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap rupanya menjadi polemik.
Pihak TNI menilai KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap Henri Alfiandi yang merupakan anggota aktif TNI.
Lembaga anti-rasuah itu pun meminta maaf kepada TNI dan mengaku telah melakukan kesalahan prosedur.
Atas hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri.
Baca juga: Sosok Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK Mundur Buntut Polemik OTT Basarnas
Berawal dari OTT KPK
Polemik terkait kasus dugaan suap di Basarnas, berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023).
OTT dilakukan di Jakarta dan Bekasi sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam OTT, tim penyidik KPK menangkap delapan orang dari pihak swasta serta pejabat Basarnas.
"Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna Bekasi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/7/2023).
Pejabat Basarnas yang ditangkap disebut adalah anggota TNI Angkatan Udara (AU), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Di Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
Dalam OTT KPK, penyidik diketahui menyita sejumlah uang senilai hampir Rp 1 miliar yang disimpan di dalam bagasi mobil.
Baca juga: VIDEO Wakil Ketua KPK Akui Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap
Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, KPK ternyata telah mengamankan 11 orang.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap tersebut pada Rabu (26/7/2023).
Dari lima orang, tiga di antaranya adalah pihak swasta dan dua pejabat Basarnas, yaitu: