Setara Institute Soroti Sikap KPK Ralat Penetapan Tersangka, Hendardi: Rusak Rasa Keadilan Publik
peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua Setara Institute, Hendardi. Hendardi menyoroti sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meralat penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.