Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dugaan kasus suap Kabasarnas harus diadili, Saut pun mempersilahkan KPK atau TNI yang mengadilinya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi kini berujung pada polemik antara KPK dan TNI.
Diketahui, TNI merasa keberatan karena KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Pasalnya, Marsdya Henri Alfiandi merupakan anggota TNI, sehingga penetapan tersangka tersebut harus sesuai ketentuan Peradilan Militer.
Hal tersebut pun membuat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada Puspom TNI atas penetapan tersangka pada Marsdya Henri Alfiandi tersebut.
Kini publik pun ramai mempertanyakan siapa sebenarnya yang pantas untuk mengadili Marsdya Henri Alfiandi.
Apakah harus dengan Peradilan Militer melalui Puspom TNI, atau di Peradilan Umum oleh KPK.
Baca juga: Pengamat Nilai KPK Tak Salah Lakukan OTT Kabasarnas, Hanya Kurang Koordinasi dengan TNI
Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang, menegaskan sejak dahulu hingga sekarang prosedur OTT KPK tidak ada yang berubah.
Selalu diawali peristiwa pidana yang dilaporkan masyarakat, kemudian didalami dan terjadi lagi.
Sehingga KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pelaku peristiwa pidana tersebut.
Setelah dilakukan OTT, KPK hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak yang terjaring OTT dan memastikan status hukum pihak yang diamankan.
Baca juga: Eks Penyidik Sayangkan Asep Guntur Mundur, Sebut KPK Butuh Sosoknya untuk Ungkap Kasus Suap Basarnas
"Dari dulu sampai sekarang itu tidak ada prosedur yang berbeda. Kalau OTT itu diawali oleh peristiwa pidana yang dilaporkan masyarakat kemudian didalami, dan terjadi lagi, sehingga terjadilah OTT."
"Enggak ada yang berbeda sebenarnya," kata Saut Situmorang dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (30/7/2023).
Menurut Saut, perbedaan OTT ini paling hanya terletak pada style nya saja, karena aturan dalam KUHAP akan tetap sama
"Style nya yang berbeda. Kalau KUHAP nya enggak berbeda," imbuh Saut.
Baca juga: VIDEO Tak Salahkan Penyidik/Penyelidik soal OTT Basarnas, Alexander: Yang Khilaf Pimpinan KPK