Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dugaan kasus suap Kabasarnas harus diadili, Saut pun mempersilahkan KPK atau TNI yang mengadilinya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
Dari 11 orang yang diamankan, lantas ditetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.
Kelima tersangka di antaranya Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Gita/ Ilham)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.