Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dugaan kasus suap Kabasarnas harus diadili, Saut pun mempersilahkan KPK atau TNI yang mengadilinya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili
Kolase foto Tribunnews
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat ini tersandung kasus korupsi di KPK. | Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dugaan kasus suap Kabasarnas harus diadili, Saut pun mempersilahkan KPK atau TNI yang mengadilinya. 

Para pegawai KPK pun turut menuntut Johanis meralat pernyataannya dimaksud.

Tuntutan ketiga, para pegawai di Kedeputian Penindakan meminta pimpinan bertanggungjawab atas polemik yang terjadi dengan cara mengundurkan diri.

Mereka menuntut pimpinan KPK mengundurkan diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK.

Baca juga: KPK Dinilai Layak Proses Dugaan Korupsi Kabasarnas Melalui Peradilan Umum

Menyikapi gejolak tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, hingga jaksa KPK terkait penanganan kasus tersebut.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menerangkan, dalam kegiatan tangkap tangan KPK memiliki dua alat bukti, keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

Dia pun mengutip Pasal 1 butir 14 KUHAP, di mana di sana dijelaskan bahwa pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berita Rekomendasi

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.

Baca juga: Usut Perkara Kepala Basarnas Berujung Mundurnya Dirdik KPK, Ini Kata Mantan Penyidik

Di sisi lain, Alex mengatakan, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri Alfiandi dan Letkol Afri.

Kata dia, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI," kata Alex.

Karena itu, dikatakan Alex, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama anggota TNI, dalam hal ini Henri Alfiandi dan Letkol Afri.


"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," kata Alex.

Baca juga: Setara Institute Soroti Sikap KPK Ralat Penetapan Tersangka, Hendardi: Rusak Rasa Keadilan Publik

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Cilangkap dan Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas