Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPPOM MUI: Makanan yang Dihidangkan di Hotel dan Restoran Harus Bebas dari Bahan Baku Non-halal

Belakangan ini, sertifikasi halal hangat dibicarakan, khususnya masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPPOM MUI: Makanan yang Dihidangkan di Hotel dan Restoran Harus Bebas dari Bahan Baku Non-halal
Kemenag
Logo halal Indonesia. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI Muslich, menjelaskan pentingnya melakukan pengkajian kembali terhadap suatu produk, agar dapat diterima masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini, sertifikasi halal hangat dibicarakan, khususnya masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.

Tentunya sertifikasi halal dianggap jadi bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.

Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI Muslich, menjelaskan pentingnya melakukan pengkajian kembali terhadap suatu produk, agar dapat diterima masyarakat.

"Dengan memastikan produk tersebut halal, bisa membuat masyarakat jadi merasa aman dalam mengonsumsi makanan maupun menggunakan kosmetika," kata Muslich dalam seminar bertajuk 2024 Halal Product Obligation in Indonesia: Regulations & Requirements di Jakarta belum lama ini.

Dalam seminar yang diadakan di sela-sela pameran Food & Hotel Indonesia (FHI) 2023 itu, Muslich menegaskan segala makanan yang dihidangkan, seperti di hotel dan restoran harus bebas dari bahan baku non-halal.

Baca juga: Selebgram Jovi Adighuna Campur Kerupuk Babi dengan Bakso di Restoran Halal, LPPOM MUI Bereaksi

Dikatakan Muslich, selain bertugas mengawas dan melakukan sertifikasi, LPPOM MUI juga punya tugas dalam menjaga ketentranaman umat saat mengonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang sudah jelas kehalalannya.

Berita Rekomendasi

Apalagi, sertifikasi halal ini jadi hal yang wajib dilakukan oleh para produsen berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Jaminan Halal Dimulai dari Hulu, LPPOM MUI Beri Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan

“Sebelum dikeluarkan Undang-Undang, sertifikasi halal sifatnya hanya sukarela namun saat ini, sertifikasi halal untuk produsen itu sifatnya wajib,” kata Muslich.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas