Kasus Zarof Ricar, Wakil Ketua MUI Sebut MA Telah Kehilangan Keagungannya
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengomentari Zarof Ricar jadi makelar kasus di Mahkamah Agung.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengomentari Zarof Ricar jadi makelar kasus di Mahkamah Agung.
Menurutnya kini Mahkamah Agung telah kehilangan keagungannya.
"MUI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung yang telah menyita uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) (Zarof Ricar)," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com Rabu (30/10/2024).
Uang tersebut kata Anwar Abbas menurut Kejaksaan merupakan hasil dari tindakan kongkalingkong perkara di MA dimana pelaku telah bertindak sebagai makelar kasus dari tahun 2012 s/d 2022.
"Ini jelas-jelas merupakan tindakan yang sangat-sangat tidak berakhlak dan tidak bermoral yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tahu dan mengerti tentang hukum," terangnya.
Semestinya mereka-mereka itu, kata Anwar Abbas menegakkan hukum. Tapi pada kenyataannya mereka telah memperjual belikan hukum untuk kepentingan pribadi sehingga akibatnya nama baik Mahkamah Agung benar-benar tercoreng.
"Hukum telah mereka buat tidak lagi bernilai tapi sudah berharga karena hukum mereka perlakukan sebagai komoditi. Untuk itu kita berharap kepada para pihak yang telah ditugasi menangani kasus ini agar dapat membongkar kasus tersebut sampai ke akar-akarnya," kata Anwa Abbas.
"Sehingga semua pelaku yang terlibat dapat diproses dengan sebaik-baiknya dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Dan nama baik Mahkamah Agung dapat dipulihkan kembali karena sudah dibersihkan dari borok-borok yang ada," tegasnya.