LPPOM MUI : Makanan yang Dihidangkan di Hotel dan Restoran harus Bebas dari Bahan Baku Nonhalal
Ia menjelaskan pentingnya melakukan pengkajian kembali terhadap suatu produk, agar dapat diterima oleh masyarakat.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini, sertifikasi halal menjadi hal yang hangat dibicarakan apalagi, bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam maka sertifikasi halal ini dianggap jadi bentuk tanggung jawab produsen kepada konsumen.
Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich, M.Si, ia menjelaskan pentingnya melakukan pengkajian kembali terhadap suatu produk, agar dapat diterima oleh masyarakat.
"Dengan memastikan produk tersebut halal, bisa membuat masyarakat jadi merasa aman dalam mengonsumsi makanan maupun menggunakan kosmetika," kata Muslich dalam sebuah seminar di Jakarta belum lama ini.
Dalam seminar yang diadakan di sela-sela pameran Food & Hotel Indonesia (FHI) 2023 itu, Muslich menegaskan segala makanan yang dihidangkan, seperti di hotel dan restoran harus bebas dari bahan baku non halal.
Dikatakan Muslich, selain bertugas mengawas dan melakukan sertifikasi, LPPOM MUI juga punya tugas dalam menjaga ketentraman umat saat mengonsumsi makanan, obat dan kosmetika yang sudah jelas kehalalannya.
Apalagi, sertifikasi halal ini jadi hal yang wajib dilakukan oleh para produsen berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Sebelum dikeluarkan Undang-Undang, sertifikasi halal sifatnya hanya sukarela namun saat ini, sertifikasi halal untuk produsen itu sifatnya wajib,” kata Muslich.