Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Jelaskan Proses Hukum Kasus Suap Kabasarnas Apabila Dilakukan Koneksitas KPK dan TNI

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahli Pidana Jelaskan Proses Hukum Kasus Suap Kabasarnas Apabila Dilakukan Koneksitas KPK dan TNI
Instagram/@sar_nasional-Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. | Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkapkan bagaimana proses hukum kasus suap Kabasarnas apabila diproses dalam peradilan koneksitas. 

Sebab, dalam perkara ini juga terdapat tiga warga sipil yang menjadi tersangka, yakni: Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil. Di mana perkara tiga tersangka sipil itu tentunya masih ditangani KPK.

Dia berpandangan bahwa penanganan perkara dalam suatu peristiwa pidana yang sama, tidak boleh dipisah.

Baca juga: Kisruh OTT Kabasarnas, Ahli Pidana Usul Korupsi Jadi Kejahatan Lintas Profesi dan Institusi

"Secara teori hukum acara pidana, penyelidikan itu dilakukan terhadap suatu peristiwa hukum pidana yang sama.

Artinya, dalam suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas, dasar hukumnya, dokumen penyelidikannya, itu sama, baik yang sipil ataupun militer. Tidak boleh dipisah," katanya.

Oleh sebab itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan korupsi dari proyek bernilai puluhan miliar ini secara menyeluruh.

KPK juga diminta untuk terus memproses melalui peradilan umum, bukan menyerahkannya ke peradilan militer.

"Jangan sampai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan saat mendeklarasikan desakan terkait penanganan perkara ini dalam acara Diskusi Publik bertajuk Kasus Korupsi di Basarnas dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Minggu (30/7/2023).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas