Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus, Berikut Larangan hingga Ukurannya
Simak aturan pemasangan bendera Merah Putih jelang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Beserta ukuran dan larangannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan yang ke-78.
Pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia akan dipasang Bendera Merah Putih.
Sesuai Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.
Diketahui, Bendera Merah Putih telah dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945.
Terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih.
Baca juga: 10 Puisi Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Cocok Dibaca saat HUT RI ke-78
Aturan tersebut termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
1. Dipasang pada tiang yang tingginya seimbang
Pada Pasal 13 dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
Selain itu, Bendera Negara yang dipasang pada dinding juga harus dipasang membujur rata.
2. Tidak boleh menyentuh tanah
Kemudian, pada Pasal 14 tertulis, bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.