Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer

Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi terkait korupsi, Senin (31/7/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer
Tangkap layar kanal YouTube Puspen TNI
Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko (kanan), dalam konferensi pers terkait status tersangka terhadap anggota TNI, yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiadi, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

KPK sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri hingga diserahkan kepada Puspom TNI, dilansir Kompas.com.

Baca juga: TNI berkeras dugaan korupsi Kabasarnas diadili di pengadilan militer, pengamat: Ini akan hidupkan anggapan anggota TNI warga negara kelas satu

Henri dan Afri Diduga Terima Suap sampai RP 88 Miliar

Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Meski demikian, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif.

Sehingga, menurut Puspom TNI, yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Berita Rekomendasi

Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Sementara untuk perkara dugaan suap Henri dan Afri diminta untuk ditangani Puspom.

Sebab, TNI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Maka dari itu mereka menyatakan pengusutan dugaan suap Henri dan Afri ada di tangan penyidik Puspom TNI.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Niam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas