Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer
Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi terkait korupsi, Senin (31/7/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
KPK sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.
Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri hingga diserahkan kepada Puspom TNI, dilansir Kompas.com.
Henri dan Afri Diduga Terima Suap sampai RP 88 Miliar
Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Meski demikian, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif.
Sehingga, menurut Puspom TNI, yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.
KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.
Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sementara untuk perkara dugaan suap Henri dan Afri diminta untuk ditangani Puspom.
Sebab, TNI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Maka dari itu mereka menyatakan pengusutan dugaan suap Henri dan Afri ada di tangan penyidik Puspom TNI.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Syakirun Niam)