Jadi Tersangka Kasus Basarnas, Marsdya Henri dan Letkol Afri Ditahan di Tahanan Militer
Puspom TNI menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi terkait korupsi, Senin (31/7/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI, yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiadi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Selain Marsdya Henri, status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Informasi tersebut, diumumkan langsung oleh Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
"Dengan uraian dan keterangan saksi, pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," kata Agung Handoko dalam tayangan video di kanal YouTube Puspom TNI, Senin malam.
Adapun barang bukti yang didapat ada sebanyak 27 item dengan 34 sub item.
"Jadi dokumen termasuk aotop yang digunakan ABC untuk menyimpan data-data trkait proses pendagaan barang dan jasa," jelas Agung.
Baca juga: Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023
Lebih lanjut, Danpuspom TNI menyatakan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan malam ini, Senin.
"Terhadap keduanya malam ini juga dilakukan penahanan dan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat polisi militer angkatan Udara di Halim," jelasnya.
Pasal yang dilanggar terkait tindak pidana HA dan ABC, menetapkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait permasalahan ini, kata Agung, diharapkan koordinasi dan sinergi antara TNI dengan pihak KPK dapat dibina dengan baik, khususnya penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI, sebagaimana yang diarahkan Panglima TNI.
Diketahui, persoalan hukum yang menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi bermula setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 lalu.
Saat itu, penyidik KPK yang sudah mengawasi menangkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta.
Menurut laporan, penyidik KPK menemukan uang lebih dari Rp 900 juta diduga sebagai suap di bagasi mobil Afri.
Setelah itu orang-orang yang ditangkap dalam OTT digelandang ke kantor KPK.