Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komandan Puspom TNI: Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Terkait Dana Komando

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komandan Puspom TNI: Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Terkait Dana Komando
Tangkap layar akun YouTube Puspen TNI
Ketua KPK Firli Bahuri dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), Letkol ABC melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021.

Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaiti terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

"Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," sambung dia.

Selain itu, ABC juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas.

"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus tersebut, Puspon TNI telah menetapkan Kepala Basarnas dan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol ABC sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Keduanya, malam ini juga akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Keduanya, lanjut dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPK Pastikan Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi di Basarnas

Dalam konferensi pers tersebut hadir Ketua KPK Firli Bahuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas