Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?
Dalam persidangan wakil pemerintah dan DPR tampaknya satu suara menginginkan agar syarat usia capres dan cawapres turun dari 40 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, pemerintah menyinggung Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden," menurut Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Togap Simangunsong, di hadapan sidang.
Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Togap.
Dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai secara implisit DPR dan pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Hal ini disampaikan Saldi Isra usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/8/2023).
“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi. Ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Lebih lanjut ia menegaskan jika kedua belah pihak sama-sama setuju maka harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu di tangan MK.
Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini.
“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tutur Hakim MK.