Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?
Dalam persidangan wakil pemerintah dan DPR tampaknya satu suara menginginkan agar syarat usia capres dan cawapres turun dari 40 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (30/3/2023).
Hingga saat ini, kata Jazilul, sikap PKB masih tidak berbeda yaitu berkoalisi dengan Gerindra yang mengusung Prabowo menjadi capres.
Nantinya ada sejumlah partai politik lainnya akan bergabung dengan koalisi.
"Jadi sesungguhnya posisi PKB sudah jelas berkoalisi dengan Gerindra dan kemarin ada teman baru dari PBB dan akan ada teman baru lagi waktu kemarin Pak Prabowo sampaikan teman baru tidak akan melupakan teman yang lama," jelasnya.
Penulis: Mario/Rizky/Has
Berita Rekomendasi