Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?
Dalam persidangan wakil pemerintah dan DPR tampaknya satu suara menginginkan agar syarat usia capres dan cawapres turun dari 40 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siang tadi, Selasa (1/8/2023), Mahkamah Konstitusi atau MK menyindangkan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
Dalam persidangan wakil pemerintah dan DPR tampaknya satu suara menginginkan agar syarat usia capres dan cawapres turun dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun.
DPR diwakili Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Hakim MK Nilai DPR dan Pemerintah Tampaknya Sepakat Ubah Syarat Usia Minimal Capres dan Cawapres
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
Penjelasan DPR
Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.
Ia pun menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.
"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
Penjelasan Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.