Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?

Dalam persidangan wakil pemerintah dan DPR tampaknya satu suara menginginkan agar syarat usia capres dan cawapres turun dari 40 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apa Jadinya Jika MK Putuskan Syarat Usia Capres dan Cawapres Minimal 35 Tahun? Koalisi akan Berubah?
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto dok./ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (30/3/2023). 

“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan.

Di satu sisi melalui keterangan DPR dan pemerintah, Saldi masih bingung dengan alasan di balik niat untuk mengubah syarat usia minimal capres cawapres ini.

“Apas sih yang diperdebatkan, kenapa pernah turun ke 35, lalu naik ke 40? Mengapa kita tidak turunkan 30 atau 25 supaya enggak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini,” ujar Saldi.

“Jangan-jangan nanti ada alasan ada generasi baru yang begini-begini, yang lebih rendah memerlukan ini dan itu, diminta lagi 30, lalu perkembangannya diminta lagi 25. Angka itu kan sesuatu yang sulit didefinisikan,” tambahnya menadaskan.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Berita Rekomendasi

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

Tentukan Arah Koalisi

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut semua partai politik (parpol) masih menunggu uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia capres dan cawapres sebelum menentukan arah koalisi.

Bagi Jazilul, gugatan uji materi MK soal batasan usia capres dan cawapres ini masih penting mengenai arah koalisi partai politik di Pilpres 2024 mendatang.

"Ada beberapa hal yang berusaha semuanya melihat dinamikanya salah satu yang terpenting bagi saya itu adalah uji materi yang ada di MK terkait dengan usia calon presiden dan calon wakil presiden ini masih ditunggu-tunggu," kata Jazilul dalam diskusi yang bertajuk 'PKB mendengar Cak Imin' di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas