Berat Akui Proyek BTS Mangkrak, Hakim Cecar Kabiro Perencanaan Kominfo Arifin: Netizen Aja Tahu
Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis yang sulit memberikan keterangan soal kelanjutan proyek BTS
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis yang sulit memberikan keterangan soal kelanjutan proyek BTS Kominfo.
Momen tersebut terjadi saat Arifin bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Arifin awalnya menuturkan, anggaran proyek BTS Kominfo diusulkan Rp 12,5 triliun untuk 2021 dan kemudian disetujui.
Adapun anggaran bernilai besar itu diperuntukkan untuk pembangunan 4.200 tower BTS.
"Prosesnya ada dua, yang pertama melalui proses pagu biasa, jadi dari anggaran Rp 1 triliun ada penambahan anggaran pada pagu anggaran Rp 12,51 triliun kemudian 2022 itu ada usulan pemanfaatan PNBP yang dihasilkan unit eselon 1, jadi di tahun 2021 itu harusnya 4.200 atau total semua ada 6.645 BTS itu tidak bisa dipenuhi semuanya," jelas Arifin kepada hakim, dalam persidangan, Selasa ini.
Arifin kemudian mengatakan anggaran Rp 12,5 triliun untuk 4.200 BTS harus selesai pada 31 Desember 2021.
Namun realitanya, Arifin mengungkapkan, target tersebut sulit untuk dikejar.
"Kalau kita bicara 2021 anggaran yang saudara sebutkan Rp 12, 5 triliun itu, 2021 habis tahun anggaran tanggal berapa?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi.
"31 Desember 2021," jawab saksi Arifin.
"Berarti Rp 12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya hakim lagi.
"Betul," ucap Arifin.
"Kenyataannya?" tanya hakim.
"Kami sulit Yang Mulia karena," ungkap Arifin.
Kesulitan tersebut, menurut Arifin, disebabkan pihaknya sulit menerima laporan mengenai proyek BTS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.