DPR Beri Sinyal Sepakat Ubah Batas Usia Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun
DPR beri sinyal sepakat ihwal persyaratan usia untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR beri sinyal sepakat ihwal persyaratan usia untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun.
Habiburokhman selaku perwakilan DPR menyampaikan pandangan ini dalam dalam sidang gugatan syarat usia capres/cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, perubahan dinamika ketatanegaraan sangat cepat dan reformasi birokrasi dituntut untuk mampu mengalahkan model itu dan menyesuaikan diri dengan masyarakat baik secara nasional serta global.
“Permasalahan birokrasi yang ada dan status harus diselesaikan juga merupakan tantangan pembangunan bangsa yang harus dikenali dan dipahami semua orang yang akan duduk sebagai pemimpin di pemerintahan,” ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan secara daring.
“Khususnya bagi bagi seseorang yang akan menduduki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, sehingga adanya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi salah satu modal penting bagi capres maupun cawapres,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut persyaratan usia untuk menduduki suatu jabatan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legacy policy yang sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk Undang-Undang (UU) dengan pilihan yang tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Habiburokhman kemudian mengungkit beberapa sidang gugatan yang diputus MK soal persyaratan usia seperti Putusan MK 102/UU/XXIV/206, 37/PUU/VIII/2010, 51/PUU/IV/2008 dan 52/ PUU/IV/2008.
“Intinya, meskipun seandainya isi di dalam UU itu dilipur, Mahkamah tetap tidak bisa membatalkannya.Sebab, yang dinilai (buruk) bukan berarti inkonstitusional, kecuali produk tersebut jelas melanggar moralitas,” tuturnya.
Dari beberapa putusan itu, lanjut Habiburokhman, ada ruang untuk diajukannya judicial review terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945.
Judicial review dapat dilakukan sepanjang batasan usia itu melanggar nilai moralitas, intoleran, bertentangan dengan hak dan kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UUD 194.
Diketahui beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;