Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Pertanyakan Maksud Presiden Jokowi Soal Evaluasi Penempatan Perwira TNI pada Jabatan Sipil

Menurut Christina rencana evaluasi yang disampaikan presiden harus jelas utamanya menyangkut konteks evaluasi dimaksud.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Pertanyakan Maksud Presiden Jokowi Soal Evaluasi Penempatan Perwira TNI pada Jabatan Sipil
Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Ia mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil, buntut ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Christina Aryani, mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan evaluasi jabatan perwira TNI pada jabatan sipil, buntut ditetapkannya Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Menurut Christina rencana evaluasi yang disampaikan presiden harus jelas utamanya menyangkut konteks evaluasi dimaksud.

"Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan 'semua akan dievaluasi' ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ," ucap Christina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Menurut Christina, jika evaluasinya menyangkut pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu akan menyangkut revisi undang-undang, lantaran penempatan jabatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 34/2004 tentang TNI.

Dia menjelaskan, pada Pasal 47 UU TNI mengatur ketentuan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Apakah konteks pos penempatan yang mau dievaluasi? Maka tentunya kita membutuhkan penjelasan yang lebih utuh mengenai hal ini agar tidak menimbulkan polemik atau pertanyaan," ucap Christina.

BERITA REKOMENDASI

Atau lanjut Christina, apakah konteks evaluasinya lebih terkait dengan persoalan hukum serta penyelewengan anggaran agar di kemudian hari tidak terjadi lagi apa yang dialami Kepala Basarnas dengan KPK.

"Kami kembalikan dulu pada Presiden Jokowi, maksud evaluasinya seperti apa. Meski kami tentu sepakat jika tujuan evaluasi dalam rangka perang terhadap korupsi dan memastikan koordinasi antar lembaga negara bisa berjalan dengan baik," pungkas Christina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit aktif. Termasuk evaluasi mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Perwira TNI duduk jabatan sipil), semuanya," kata Presiden Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Presiden Jokowi tidak ingin terjadi penyelewengan di instansi strategis seperti Basarnas.


"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas