Fakta Pimpinan KPK Dapat Teror Karangan Bunga, Dikirim ke Rumah Wakil Ketua hingga Brigjen Asep
Simak fakta-fakta mengenai teror karangan bunga yang diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai teror karangan bunga yang diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teror karangan bunga itu diketahui dikirim ke rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan rumah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Teror karangan bunga ini muncul di tengah polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Sebelumnya, KPK dinilai melanggar prosedur karena menetapkan dua anggota TNI menjadi tersangka.
Dua orang tersebut yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK pun saat ini diketahui sudah menyerahkan penanganan kasus Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI.
Berikut fakta-fakta mengenai teror karangan bunga yang dikirimkan kepada pimpinan KPK:
Baca juga: VIDEO Saat Rumah Pimpinan KPK & Brigjen Asep Dapat Teror Karangan Bunga Masuk Pekarangan Tetangga
Dikirim dari Toko Bunga
Karangan bunga yang bernada teror itu dikirim ke rumah dinas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan rumah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Salah satu karangan bunga bertulis "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Perkarangan Tetangga".
Tulisan senada juga muncul dalam karangan bunga yang dikirim ke kediaman Brigjen Asep.
Ketua KPK Firli Bahuri merespons terkait adanya teror dan ancaman yang diterima pimpinan KPK.
Firli mengatakan, mengenai teror karangan bunga tersebut, dipastikan yang mengirim adalah toko bunga.
"Yang mengirim karangan bunga itu adalah Flourist, toko bunga," ujar Firli di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.