KLHK Raih Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2023
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyambut gembira penghargaan tersebut. Dia mengatakan, PROPER mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui inovasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan (PROPER), berhasil jadi pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2023 dengan inovasi penerapan kriteria dan mekanisme penilaian baru Life Cycle Assessment (LCA), inovasi sosial, Social Return on Investment (SROI), dan Green Leadership.
Pengumuman pemenang yang disiarkan langsung secara live streaming melalui Youtube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (31/07/2023).
Ini bagian dari Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, dalam bentuk kompetensi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian dan lembaga atau K/L, Pemda, BUMN dan BUMD tahun 2023 yang digelar oleh Kementerian PAN RB.
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyambut gembira penghargaan tersebut.
Dia mengatakan, PROPER mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan sumber daya melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan limbah B3 dan Non B3, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2022 sebanyak 3.200 perusahaan diawasi dan dibina (meningkat 37 persen dibanding tahun 2019) dan dilahirkan ekoinovasi sebanyak 872 (meningkat 25% dibandingkan tahun 2021).
“Dalam konteks agenda global, PROPER terbukti berkontribusi sebagai hubungan penggerak partisipasi entitas bisnis untuk capaian pembangunan berkelanjutan yang tercermin dalam SDGs,” ujar Menteri Siti.
Dikemukakan Menteri Siti, pada tahun 2022 terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs dengan total dana dikucurkan sebesar Rp46,28 triliun. Angka ini meningkat sebesar 19,66% dari sejak pertama kriteria ini diluncurkan.
“PROPER teruji dan terbukti dapat meningkatkan ketaatan, pacu efisiensi, dorong inovasi industri, dan berdayakan masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan. Terima kasih kerja keras jajaran Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan seluruh jajaran KLHK. Terus berinovasi untuk menjaga Indonesia kita tercinta,” ujar Menteri Siti.
Berbagai Inovasi
Dari penjelasan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK disebutkan, pada tahun 2019 Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan (PROPER) mendapat penghargaan karena menjadi platform untuk mendorong ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan sumber daya melalui penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan limbah B3 dan NonB3, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.
Platform ini tetap dipertahankan, tahun 2022 sebanyak 3.200 perusahaan diawasi dan dibina (meningkat 37 % dibanding tahun 2019) dan dilahirkan ekoinovasi sebanyak 872 (meningkat 25% dibandingkan tahun 2021).
Pembaruan/Peningkatan Inovasi
Continuous improvement (perbaikan menerus) terus dilakukan melalui penerapan kriteria dan mekanisme penilaian baru Life Cycle Assessment (LCA), inovasi sosial, Social Return on Investment (SROI), dan Green Leadership.
Life Cycle Assessment (LCA) adalah metode analisis yang digunakan untuk mengevaluasi dampak lingkungan suatu produk, proses, atau layanan selama seluruh siklus hidupnya, mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, komsumsi sampai ke pembuangan akhir.
Metode ini diadopsi PROPER karena ekoinovasi (tahun 2022 ekoinovasi mampu menghemat Rp 126,3 Trilyun) perlu diperluas ke seluruh rantai pasok. LCA mampu mengidentifikasi sumber-sumber ketidak-efisienan (hot spot) dari seluruh rantai pasok tersebut dan mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan menerus atau berinovasi mengembangkan produk atau layanan baru.
Baca juga: Ajak Anggota ASEAN, Menteri LHK: ASOEN ke-34 ini Sebagai Komitmen untuk Perjuangkan Alam Lebih Baik
Inovasi Sosial diadopsi karena penerapan kriteria pemberdayaan masyarakat dan CSR selama10 tahun terakhir hanya efektif untuk industri ekstraktif (tambang, Migas,PLTU), namun tidak terlalu cocok untuk industri nonekstraktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.