Mahfud MD Membandingkan Perbedaan Sikap Jokowi dan SBY ketika Mendapat Penghinaan
Mahfud MD pun membenarkan bahwa delik aduan harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan dan tidak bisa diwakilkan atau atas nama.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD membandingkan sikap Presiden Jokowi dan SBY (ketika menjadi Presiden RI) saat mendapat hinaan dari pihak lain.
Awalnya Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke pihak berwajib.
Pernyataan ini terkait dengan dugaan hinaan Rocky Gerung yang kemudian viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sejumlah laporan relawan ke Kepolisian ditolak lantaran pencemaran nama baik masuk ke dalam delik aduan.
Saat ditanya wartawan, Mahfud MD pun membenarkan bahwa delik aduan harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan dan tidak bisa diwakilkan atau atas nama.
Dikutip dari live Facebook Tribunnews.com pada Rabu (2/8/2023), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian mengaku sudah bertanya kepada Istana terkait dengan ada atau tidaknya niat Presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung.
Hasilnya kata Mahfud MD, pihak Istana menyebut belum ada tanda-tanda Presiden Jokowi mau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Maka dari itu kata Mahfud MD, hal itu memang sulit diproses ke pihak Kepolisian.
Mahfud MD pun kemudian membandingkan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah mengalami hal serupa.
Kata Mahfud MD, saat itu SBY melaporkan penghinaan itu ke kepolisian sehingga kasusnya bisa diproses secara hukum dan pelaku dipenjara.
“Iya oleh sebab itu saya lihat Pak Jokowi tidak mau mengadu, dulu Pak SBY mengadu dan karena Pak SBY mau mengadu diproses hukum pelakunya, tapi ini Pak Jokowi tidak mau mengadu,” jelas Mahfud MD.
Adapun kata Mahfud MD, penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi bisa dilanjutkan apabila menimbulkan efek lain.
Misalnya saja menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Tapi bisa saja delik ini berkembang karena menimbulkan masalah di media sosial dan sebagainya bisa berkembang, enggak hanya delik aduan jadi tergantung terpenuhinya syarat-syarat pidana,” pungkasnya.