Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Minta Setop Pemeriksaan Sebagai Tersangka Tengah Malam, Diinapkan di Rutan Bareskrim

Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam tadi akhirnya menginap di Rutan Bareskrim.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Panji Gumilang Minta Setop Pemeriksaan Sebagai Tersangka Tengah Malam, Diinapkan di Rutan Bareskrim
tangkapan layar
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam tadi akhirnya menginap di Rutan Bareskrim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam.

Panji Gumilang sendiri mulai diperiksa sebagai tersangka pukul 21.00 WIB, Selasa (1/8/2023). 

Namun, dirinya meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Pasca pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di Tahanan Bareskrim Polri," jelasnya. 

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan Panji Gumilang meminta proses pemeriksaan sebagai tersangka itu dilanjutkan siang ini.

Berita Rekomendasi

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Meski begitu, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam. Panji sendiri kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas