Pejabat BAKTI Ungkap Pengaturan Prasyarat Lelang Tender BTS Kominfo
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya pengaturan prasyarat lelang tender melalui grup
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya pengaturan prasyarat lelang tender melalui grup whatsapp.
Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza pada Rabu (2/8/2023).
Pengaturan prasyarat lelang tender terjadi di dalam grup whatsapp bernama "The A Team."
"Grup WA namanya The A Team," ujar Feriandi dalam persidangan.
Ada berbagai prasyarat yang diputuskan melalui grup whatsapp tersebut.
Di antaranya, prasyarat bahwa peserta lelang harus berbentuk konsorsium yang terdiri dari minimal 2 perusahaan.
"Minimal 2 badan usaha atau 2 perusahaan, salah satunya adalah pemilik teknologi BTS," katanya.
Prasyarat kedua, satu di antara perusahaan yang tergabung dalam konsorsium harus memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap.
Kemudian terdapat prasyarat-prasyarat lain yang juga dibahas didalam grup tersebut.
Melalui group whatsapp itu jugalah, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif membuat keputusan.
"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan. Jadi "Ini saya putuskan ABCD 1234 persyaratannya,'" kata Feriandi.
Grup Whatsapp The A Team ini sebelumnya sempat disinggung jaksa penuntut umum dalam dakwaan Anang Achmad Latif.
Menurut JPU, grup tersebut dibentuk pada 19 Agustus 2020 yang beranggotakan pihak BAKTI dan Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan tower BTS 4G.
"Anang Achmad Latif meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat WA Grup dengan nama 'the A team' yang beranggotakan Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, Yohan Suryanto, Asenar, Anggie Hutagalung, dan setelah WA Group terbentuk kemudian dimasukan Darien dan Gumala Warman selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Anang Achmad Latif, Selasa (27/6/2023).
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: 4 Pejabat Kominfo dan BAKTI Akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Tower BTS
Dalam perkara ini, Irwan, Galumbang, dan Mukti telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.