Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sebut Ahli Tak Bisa Simpulkan Soal UU Cipta Kerja Tak Sesuai Putusan MK 91/2020

Pemerintah merespons pernyataan ahli dari Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023, Aan Eko Widianto, yang mengatakan Perppu Cipta Kerja tak sesuai

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Sebut Ahli Tak Bisa Simpulkan Soal UU Cipta Kerja Tak Sesuai Putusan MK 91/2020
Ibriza
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, saat ditemui usai sidang uji formil Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 sebagai pengganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan sebagai Undang-Undang, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/8/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merespons pernyataan ahli dari Pemohon Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023, Aan Eko Widianto, yang mengatakan Perppu Cipta Kerja tak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 91/2020.

Dalam persidangan, Aan mengatakan, amar putusan MK 91/2020 menyatakan bahwa pembentukan UU 11 tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara berserat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Menurut Aan, berdasarkan amar putusan tersebut maka dimaknai mahkamah memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) untuk memperbaiki Undang-Undang 11 tahun 2020 dengan membentuk Undang-Undang sebagai perbaikannya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pihaknya mempertanyakan kepada ahli terkait pada bagian putusan MK yang mana, yang tercantum bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat harus diperbaiki juga dengan UU, bukan Perppu.

"Kalau pemerintah kan mempertanyakan aja, kita tadi pendalaman, ketika tadi ahli mengatakan bahwa menyimpulkan dari putusan 91 putusan MK itu bahwa Undang-Undang harus diubah dengan Undang-Undang, tidak boleh dengan Perppu, kita tanya dari bagian mana dari putusan 91 sehingga ahli itu bisa menyimpulkan," kata Elen, saat ditemui usai hadir sebagai perwakilan presiden dalam sidang uji formil Undang-Undang (UU) 6 Tahun 2023 sebagai pengganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan sebagai Undang-Undang, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/8/2023) hari ini.

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Pemerintah Salah Gunakan Perppu, UU Cipta Kerja Layak Dibatalkan

Namun, kata Elen, ahli tak bisa menyimpulkan pada bagian mana aturan tersebut tercantum di Putusan MK 91/2020.

"Tapi ahli tidak bisa menyimpulkan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas