Rocky Gerung Dilaporkan Buntut Dugaan Hina Jokowi, DPP PDIP Janji Kawal sampai Meja Hijau
DPP PDIP memastikan laporan tidak akan berhenti di tengah jalan, pihaknya akan seret Rocky Gerung ke pengadilan butut dugaan fitnah tentang Jokowi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan fitnah dan berita bohong terkait pernyataanya tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing memastikan laporan tidak akan berhenti di tengah jalan.
Johannes menegaskan akan membawa Rocky Gerung ke meja hijau.
Hal itu disampaikan Johannes saat menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan berkas laporan tersebut.
"Kami dari DPP PDIP ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung.
"Kami mencatat dan menduga bahwa Rocky Gerung dihadapan para buruh di acara Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ada fitnah (soal Jokowi) yang disampaikannya, kami pastikan laporan ini bukan hanya sebatas laporan tapi harus diselesaikan dengan hukum," kata Johannes pada Rabu (2/8/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Aktivis dan Akademisi yang Ngadu ke Dia Soal Pernyataan Rocky Gerung Ke Jokowi
Diketahui, Rocky Gerung diduga memberikan pernyataan yang menghina Jokowi.
"Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung," kata Johannes.
Adapun pernyataan Rocky Gerung yakni pertama, mengatakan bahwa Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024.
Selain itu, Jokowi juga disebutkan tidak peduli terhadap para buruh.
Oleh karena itu Rocky Gerung mengajak paraburuh untuk menyatukan kekuatan, people power, untuk berunjuk rasa.
"Pertama Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli terhadap buruh."
"Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden, apa yang kita lakukan? yakni people power mulai 10 Agustus 2023," ungkap Johannes.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks
Jokowi juga disebut sangat berambisi untuk mendirikan IKN.
Bahkan, Rocky Gerung sangat jelas mengatakan Jokowi dengan kalimat tidak pantas.
"Yang ketiga Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke Cina untuk nawarin IKN, dan mondar-mandir koalisi satu ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, itu Baj****n yang To**l, sekaligus Baj****n P****cut," ungkap Johannes.
Atas pernyataan Rocky Gerung itu, PDIP sebagai partai yang mengusung Jokowi, merasa tidak terima.
"Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana, kami sudah siapkan barang bukti, hari ini kita serahkan ke Bareskrim."
"Delik aduannya, yakni ada fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung, untuk itu kita akan lengkapi semua bukti-buktinya, terkait dengan berita bohong, ujaran kebencian hingga hasut dan provokasi (yang dilakukan Rocky Gerung)," tegas Johannes.
Baca juga: Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim, Laporkan Rocky Gerung terkait Dugaan Hoaks hingga Fitnah Presiden
Selain dilaporkan PDIP, Rocky Gerung juga dilaporkan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkannya.
"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujarAde pada Rabu (2/8/2023).
Ade mengatakan dalam laporan tersebut ada dua terlapor yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.
"Yang dilaporkan adalah keduanya,"
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ucap Ade.
Adapun, Ade menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut.
Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Jokowi Tak Mau Ambil Pusing dengan Ucapan Rocky Gerung: Saya Kerja Saja
Respons Nasdem dan Demokrat
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan kritik Rocky Gerung masih pada koridor demokrasi dan akademis.
Sehingga pernyataanya tentang Jokowi masih dalam batas wajar.
"Kritik yang selama ini disampaikan Rocky Gerung masih dalam batasan yang wajar pada koridor demokrasi dan akademis sebagai penjaga akal sehat publik agar terjaga kewarasan dan keseimbangan di masyarakat," kata Kamhar Lakumani, Selasa (1/8/2023).
Kamhar pun meminta relawan Jokowi tak memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, jika Rocky Gerung di laporkan maka ini menandakan relawan Jokowi anti kritik.
"Kita tentu menyayangkan respon relawan Jokowi yang anti kritik dan sedikit-sedikit merespon dinamika yang sifatnya bentuk diskursus publik ke ranah hukum," kata Kamhar.
Justru, kata Kamhar, saat-saat seperti ini Jokowi turun tangan menertibkan relawannya.
"Merespon situasi seperti ini Jokowi bisa cawe-cawe untuk menertibkan relawannya."
Senada dengan Demokrat, NasDem juga menilai pelaporan terhadap Rocky Gerung tak seharusnya dilakukan.
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari alias Tobas mengatakan, semua pihak harus membiasakan diri untuk menerima setiap kritikan demi demokrasi yang sehat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi)