Direktur Operasional Waskita Beton Precast Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek
Kejaksaan Agung memeriksa pejabat direksi anak usaha Waskita Karya pada Kamis (3/8/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa pejabat direksi anak usaha Waskita Karya pada Kamis (3/8/2023).
Petinggi perusahaan yang dimaksud ialah Direktur Operasional pada PT Waskita Beton Precast.
"S selaku Direktur Operasional (VP/VSP Infra II 2019-2021 PT Waskita Karya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Berdasarkan laman resmi Waskita Beton Precast, inisial S merujuk pada Sugiharto.
Informasi di laman resmi tersebut menunjukkan bahwa Sugiharto menjabat Direktur Operasional berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Desember 2021.
Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa Ketua Panitia Lelang
Selain pihak Waskita Beton, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa pegawai di Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.
Dari Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung memeriksa pegawai Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas.
Sementara dari Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung memeriksa pegawai Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga.
"HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan. HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga," kata Ketut.
Adapun dari pihak swasta, Kejaksan Agung memeriksa tiga saksi, yakni:
- K selaku Direktur Utama PT Farika Beton;
- THT selaku Direktur Utama PT Intisumber Baja Sakti; dan
- BP selaku Konsultan Quantity Surveyor.
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Ketut.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.