Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakar Peluang Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penistaan Agama Pasca Penahanan Panji Gumilang

Akankah pengacara Kamaludin Simanjuntak bisa terseret sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait pernyataannya saat mengunjungi Al Zaytun?

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Menakar Peluang Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penistaan Agama Pasca Penahanan Panji Gumilang
Kompas/Fika Nurul Ulya
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Partai Ummat ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan penistaan terhadap agama. 

"Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulangi pernyataan Kamaruddin.

Partai Ummat menuding Kamaruddin Simanjuntak sudah menistakan agama Islam, karena sempat mempertanyakan apa yang salah, apabila menyebut Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE. "Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Kamarudin mengatakan, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Patah Tulang Tangan Kiri Panji Gumilang dalam Proses Penyembuhan

Dengan sudah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dan ditahan, maka kata Persada sudah selayaknya Polda Sumut menetapkan hal serupa ke Kamaruddin Simanjuntak.

Sebab pelaporan Kamaruddin ke Polda Sumut selaras dengan apa yang dilakukan Panji Gumilang. Bahkan Kamaruddin membela penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dari pernyataannya.

Dari video pernyataan Kamaruddin yang beredar di media sosial, diketahui saat itu, Kamaruddin tengah menemui Panji Gumilang di pondok pesantren Al-Zaytun.

Berita Rekomendasi

Awalnya, Kamaruddin bercerita saat dirinya berkumpul dengan sejumlah temannya.

Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Menurutnya, teman-temannya itu sudah bergelar doktor dan lulusan S2. Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena panji Gumilang itu muncul di Tv," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum. Dia langsung menanyakan alasan Panji Gumilang harus dihukum.

"Semua orang itu mengatakan Panji Gumilang itu harus dihukum. Oh kenapa harus dihukum?, begitu pertanyaan saya, karena mengatakan bahwa Al Qur'an itu adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau elohiM berbicara. Nah, dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin,

Siap Diperiksa

Terkait soal pelaporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap jika dipanggil polisi dan akan mengikuti proses hukumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas